Skema Tarif adalah mekanisme yang digunakan rumah sakit untuk
membedakan harga suatu tarif sesuai dengan skenario pelayanan tertentu.
Perbedaan harga biasanya ditentukan berdasarkan:
- Kelas perawatan (VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III)
- Jenis penjamin atau asuransi (BPJS, umum, perusahaan, asuransi swasta)
- Kebijakan tarif khusus rumah sakit
Dengan skema tarif, satu item layanan dapat memiliki harga yang berbeda
tergantung kelas atau penjamin yang digunakan pasien.
- Masuk ke sistem Ksatria eHospital.
- Klik menu Manajemen Tarif.

- Klik Skema Tarif.

- Klik tombol Buat +.

Isi data berikut:

- Kode Skema
- Nama Skema
- Tanggal Mulai
- Tanggal Berakhir (opsional sesuai kebutuhan)
- Centang Aktif
- Kolom wajib ditandai dengan tanda bintang merah (*).
Sistem akan menampilkan validasi jika data belum lengkap.

- Klik Simpan.

Skema tarif berhasil dibuat dan akan muncul pada daftar skema.
- Masuk ke menu Manajemen Tarif → Skema Tarif.

- Masukkan kata kunci pada kolom Cari.

- Untuk pencarian lanjutan, klik Filter dan tentukan kriteria tambahan.

- Klik Terapkan Filter.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai kriteria.
- Cari skema tarif yang akan diubah.
- Klik tombol Edit pada baris data.

- Lakukan perubahan yang diperlukan.

- Klik Simpan.

Perubahan skema tarif berhasil diperbarui.
- Pastikan periode tanggal skema sesuai dengan masa berlaku tarif
- Nonaktifkan skema lama jika sudah tidak digunakan
- Perubahan skema dapat memengaruhi perhitungan tarif pada billing
Catatan Penting
Pengaturan skema tarif sebaiknya dilakukan oleh staf yang berwenang,
karena berdampak langsung pada harga layanan dan proses penagihan pasien.